kievskiy.org

Aturan Baru Pemerintah: Hasil Tes PCR Tak Lagi jadi Syarat Wajib Perjalanan Naik Mobil Pribadi

Ilustrasi kemacetan parah akibat kendaraan mengantre menuju kawasan wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat: Kasatlantas Polres Bogor prediksikan arub balik dari Puncak dan Cianjur aka ramai, masyarakat diimbau untuk tidak berwisata ke Puncak.
Ilustrasi kemacetan parah akibat kendaraan mengantre menuju kawasan wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat: Kasatlantas Polres Bogor prediksikan arub balik dari Puncak dan Cianjur aka ramai, masyarakat diimbau untuk tidak berwisata ke Puncak. /Yulius Satria Wijaya ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan menggunakan mobil pribadi pada Selasa, 2 November 2021.

Sebelumnya pemerintah membuat aturan terkait wajibnya penggunaan surat hasil tes RT-PCR pada pelaku perjalanan darat (baik pribadi maupun umum) untuk jarak sejauh 250 km/4 jam.

Tetapi kemarin aturan tersebut direvisi oleh pemerintah karena menimbulkan banyak kontroversi.

Setelah direvisi, aturan terkait wajib pengunaan surat hasil tes RT-PCR resmi dicabut dan digantikan oleh dokumen lainnya.

Baca Juga: Terlambat, Ahli Hukum Tata Negara: Jokowi Kena Kutukan Periode Kedua

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kemenhub pada Rabu, 3 November 2021, aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah ini adalah SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, sudah tak terlihat lagi ketentuan mengenai syarat wajib tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dalam perjalanan darak menggunakan mobil pribadi ataupun umum untuk jarak 250 KM atau 4 jam.

Sebagai gantinya, kini pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan atau umum di Pulau Jawa Bali serta luar wilayah Jawa Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, mereka juga wajib membawa kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Cium Bisnis Covid-19, Said Didu: Kenapa Harga PCR Berubah-ubah Tidak Konsisten?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat