kievskiy.org

Revisi Aturan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi: Kini Tak Perlu Lagi Tes PCR Untuk Jarak 250 Km/4 Jam

Polisi memeriksa pengendara yang melintas di pos pemeriksaan di kilometer 34 Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu, 19 Mei 2021. Pemerintah kini mewajibkan tes PCR bagi seluruh pengendara mobil jarak jauh.
Polisi memeriksa pengendara yang melintas di pos pemeriksaan di kilometer 34 Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu, 19 Mei 2021. Pemerintah kini mewajibkan tes PCR bagi seluruh pengendara mobil jarak jauh. /Pikiran Rakyat/ Tommi Andryandy Pikiran Rakyat/ Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kembali membuat revisi terkait aturan perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum pada Selasa, 2 November 2021.

Dalam melakukan revisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan SEKemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Revisi tersebut mengeluarkan aturan sebelumnya yang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia.

Aturan yang dicabut adalah ketentuan penggunaan hasil tes polymerase chain test (PCR) pada perjalanan darat untuk mobil pribadi ataupun umum dengan jarak 250 Km/4 jam.

Baca Juga: 5 Tuntutan, KontraS: Lapas Menjadi Tempat yang Sangat Rawan Atas Praktik Penyiksaan

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kemenhub pada Rabu, 3 November 2021, pada aturan SE Kemenhub no 94 Tahun 2021, aturan mengenai tes PCR pada perjalanan dengan jarak 250 Km/4 jam tersebut resmi dicabut.

Sebagai gantinya, kini hanya ada dua dokumen wajib yang harus dibawa masyarakat jika melakukan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat.

Revisi dari aturan perjalanan darat menggunakan mobil pribadi ataupun umum sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

Baca Juga: Singapura Larang Buku Berisi Kartun Nabi Muhammad Beredar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat