kievskiy.org

Aturan Baru Pemerintah: Perjalanan Dalam Negeri Tak Perlu Lagi Tunjukkan Hasil Tes Negatif Antigen atau PCR

ILUSTRASI - Aturan baru pemerintah menjelaskan hasil tes negatif antigen atau PCR untuk perjalanan dalam negeri resmi dihapus pada Senin, 7 Maret 2022
ILUSTRASI - Aturan baru pemerintah menjelaskan hasil tes negatif antigen atau PCR untuk perjalanan dalam negeri resmi dihapus pada Senin, 7 Maret 2022 /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengumumkan aturan baru soal transportasi dalam negeri pada awal Maret 2022.

Pada Senin, 7 Maret 2022 pemerintah mengumumkan bahwa syarat untuk perjalanan domestik (dalam negeri) baik menggunakan transportasi darat, laut, udara akan dipermudah.

Kini para penumpang tak perlu lagi untuk menunjukkan hasil tes negatif antigen atau PCR.

Pasalnya aturan ini sudah dihapuskan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kilogram Jadi Incaran Masyarakat Mampu, YLKI Ingatkan soal Jatah Orang Miskin

Kebijakan dihapusnya hasil tes negatif antigen atau PCR dalam syarat perjalanan dalam negeri diumumkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan," tutur Luhut.

"Pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tak perlu lagi tunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR negatif," ujar Menko Marves pada webinar yang berlangsung Senin, 7 Maret 2022.

Aturan itu pun menghapus kebijakan yang sebelumnya yakni kewajiban untuk menggunakan hasil tes negatif antigen atau PCR dalam berbagai perjalanan.

Baca Juga: Rusia Umumkan Bakal Hentikan Invasi di Ukraina dengan 4 Kondisi Berikut

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat