PIKIRAN RAKYAT - Polisi membatasi kuota pemohon perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Samsat Jakarta Timur.
Hal ini akibat membludaknya pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM setelah layanan Layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) kembali dibuka.
Bahkan Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin sampai meminta masyarakat untuk kembali pulang apabila kuota sudah terpenuhi.
Baca Juga : Toyota Bakal Perkenalkan Fortuner Facelift 2020 Minggu Depan
"Kita tidak bisa layani banyak-banyak karena kita kan juga menerapkan protokol kesehatan," papar Lalu seperti dilansir dari situs Korlantas Polri, Selasa 2 Juni 2020.
Ia menegaskan, batas kuota pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM di Samsat Jakarta Timur sebetulnya hanya 100 orang.
Karena itu, pihak kepolisian juga sudah meminta masyarakat kembali pada waktu lain.
Baca Juga : Polisi Hentikan Mobil Berisi 17 Orang, Pulang Mudik dari Kuningan
"Jadi kita imbau untuk bisa keesokan lainnya atau lain waktu karena dispensasi pun ini kan diperpanjang sampai 29 Juni. Jadi nggak perlu hari ini, nggak perlu buru-buru," jelasnya.