kievskiy.org

Tilang Elektronik Jalan Tol Mulai Berlaku, Polisi Tindak Pengemudi yang Melaju Lebih dari 100 KM/Jam

IIustrasi jalan tol.
IIustrasi jalan tol. /Dok. Jasa Marga Dok. Jasa Marga

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik pada pengemudi kendaraan roda empat yang mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal.

Seperti yang diketahui dalam aturan, batas kecepatan maksimal pengemudi di jalan tol adalah 100 km/jam.

Satu hari setelah tilang elektronik jalan tol diberlakukan, pihak kepolisian mulai berhasil menindak banyak pelanggaran.

Tercatat ada 19 pelanggaran yang ditilang oleh polisi karena terbukti terlalu ngebut di jalan tol.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Ramadhan Paling Baru, Sambut Bulan Puasa 2022 dengan Bingkai Foto Unik

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 2 April 2022, Polda Metro Jaya menemukan 19 pelanggaran kendaraan roda empat terlalu mengebut di hari pertama tilang elektronik jalan tol diberlakukan.

Tercatat kendaraan-kendaraan ini melaju melebihi kecepatan 100 km/jam di jalan tol yang dipasangi tilang elektronik.

"Ada 19 pelanggaran over speed di hari pertama pada 1 April 2022," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam.

Jamal menjelaskan bahwa para pelanggar ini melajukan mobilnya melebihi kecepatan 100 km/jam.

Baca Juga: Beredar Foto Undangan Pernikahan Thariq-Fuji, Haji Faisal Sebut Dirinya Ada di Rumah Saat 'Resepsi'

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat