PIKIRAN RAKYAT – Jaga jarak merupakan hal yang perlu diperhatikan ketika berkendara di jalan raya, seringkali kejadian kecelakaan tabrak belakang disebabkan karena kurangnya jaga jarak dengan kendaraan di depannya.
Jaga jarak yang tidak tepat dengan kecepatan laju kendaraan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Atur jaga jarak kendaraan anda dengan kendaraan lain di depannya sesuai dengan petunjuk dari Korlantas Polri.
Jaga jarak merupakan salah satu upaya pencegahan ketika kendaraan di depan anda berhenti secara mendadak, pengereman akan berjalan dengan maksimal atas laju kecepatan kendaraan anda.
Bagi pengguna roda dua gunakan helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk melindungi kemungkinan cedera kepala ketika terjadi kecelakaan, dan untuk roda empat jangan lupa gunakan sabuk pengaman.
Untuk keamanan berkendara di jalanan, berikut jaga jarak yang aman sesuai dengan kecepatan laju kendaraan.
- Kecepatan 30 Km/Jam
Jarak minimal 15 meter, jarak aman 30 meter.
- Kecepatan 40 Km/Jam