kievskiy.org

13 Jenis Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Mulai Mobil Listrik Hingga Ambulans

Sistem ganjil-genap di Jakarta ditiadakan sementara sampai 19 April 2020. /ANTARA FOTO
Sistem ganjil-genap di Jakarta ditiadakan sementara sampai 19 April 2020. /ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemberlakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap (ganjil genap) di wilayah DKI Jakarta akan kembali diberlakukan.

Pemberlakukan aturan ini akan dilakukan mulai Senin, 3 Agustus 2020.

Hal ini seperti yang diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam tayangan video YouTube Pemprov DKI Jakarta yang tayang Kamis, 30 Juli 2020.

Baca JugaMotor Listrik Gesits Mulai Dijual Secara Online, Ada Promo Diskon Hingga Rp 700 Ribu

Ia menyatakan telah mempersiapkan penerapan kembali aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.

Sementara bila dilihat dari Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Terdapat beberapa aturan, seperti jam pemberlakuan serta kendaraan yang terkan sanksi serta kebal aturan ganjil genap.

Baca Juga : Dijual Mulai 2009, Populasi Mitsubishi Pajero Sport di Indonesia Capai 160 Ribu Unit

Untuk penerapan aturan ganjil genap ini diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat, untuk akhir pekan serta libur nasional tidak diberlakukan.

Sedangkan jam pemberlakukan ganjil genap adalah pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB

Selain itu, dalam aturan Gubernur tersebut juga diatur jenis kendaraan yang kebal terhadap aturan ganjil genap.

Baca Juga : Berbahaya, Jangan Ditiru! Keluarga ini Piknik Santai Sambil Makan di Bahu Jalan Tol

Setidaknya ada 13 jenis kendaraan yang tetap bisa melintasi jalan ruas jalan ganjil genap tanpa dikenakan sanksi aturan ganjil genap di Jakarta.

Berikut daftar kendaraan yang kebal terhadap aturan ganjil genap di Jakarta :

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

Baca Juga : Bentuknya Mirip Suzuki Carry Jadul, Mobil Listrik ini Bisa Berubah jadi 10 Wujud

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwana dasar kuning

Baca Juga : Sudah Lama Meluncur di Indonesia, Mitsubishi Xpander Baru akan Dijual di Malaysia Tahun 2020

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

Baca Juga : Simak Tampilan Mobil Listrik yang Sedang Disiapkan BMW, Bentuk Mirip SUV Seri X3

8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:

a. Presiden atau Wakil Presiden
b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah
C. Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan

9. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah. TNI dan Polri

Baca Juga : Bentuknya Mirip Suzuki Carry Jadul, Mobil Listrik ini Bisa Berubah jadi 10 Wujud

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank, pengisi ATM dan pengawasan dari petugas Polri

Baca JugaSatlantas Polresta Bogor Menggelar Operasi Patuh Lodaya Minggu 2 Agustus 2020 di 6 Titik Jalan

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat