PIKIRAN RAKYAT - Satuan Polisi Lalu Lintas Wilayah Kota Depok bakal menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Penggunaan teknologi untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tersebut kini tengah dalam persiapan.
Terdapat beberapa lokasi yang disiapkan untuk lokasi penerapan sistem tilang elektronik di Kota Depok.
Baca Juga : Tersedia Dalam Dua Pilihan Mesin, Inilah Perbedaan Toyota Corolla Cross Varian Hybrid dan Bensin
Untuk tahap awal, sistem tilang elektronik akan diberlakukan di wilayah Jalan Margonda Raya.
Hal ini seperti yang dipaparkan Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda.
"Untuk penerapan sistem tilang elektronik sementara fokus di simpang Margonda Juanda dahulu. Dan juga ada di beberapa simpang di jalan Margonda untuk tahap satu," papar Erwin saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga : Canggih, TNI Kembangkan Ban Mobil Tanpa Udara yang Kebal Peluru
Ia menyatakan, penerapan tilang elektronik di Depok bakal dilakukan pada akhir September.