kievskiy.org

Masih Berani Merokok di Jalan Raya? Penjara 3 Bulan Siap Menanti Anda

ILUSTRASI rokok.*
ILUSTRASI rokok.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Siapa yang pernah melakukan hal sepele ini ketika berada di jalan raya?

Bagi para perokok mungkin nikmat rasanya untuk bisa merokok sambil mengendarai motor mereka dalam perjalanan ke suatu tempat.

Dengan sengaja sambil mengenakan helm half face, para rider tidak bertanggung jawab ini dengan seenaknya membuang abu dan bara rokok yang mereka gunakan.

Baca Juga: Alami Cedera Retak Tulang Belakang, Sean Gelael Akhiri Balapan F2 Catalunya Spanyol Lebih Awal

Tanpa sadar, abu dan bara tersebut bertebaran di udara karena tertiup angin.

Dan suatu waktu tanpa diundang bisa masuk ke tubuh seseorang. Jika terkena mata, maka abu rokok ini akan sangat menyakitkan.

Tidak hanya menyakitkan, hal ini juga bisa membuat seseorang mengalami kecelakaan.

Baca Juga: Tempat Parkir ini Pasti Diminati Pemilik Motor Baru, Punya Inovasi Anti Baret Bro!

Padahal pihak Kepolisian dan Pemerintah Republik Indonesia telah membuat aturan tentang penggunaan rokok di jalan raya.

Aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat