kievskiy.org

Taati Aturan Pakai Sepeda Listrik Sesuai Permenhub agar Tak Disita Polisi

Ilustrasi sepeda listrik.
Ilustrasi sepeda listrik. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Polisi mulai melakukan penyitaan terhadap sepeda listrik yang berkeliaran di jalan raya dan melanggar aturan. Oleh karena itu, masyarakat harus paham mengenai aturan penggunaannya, agar sepeda listriknya tidak disita.

Aturan mengenai penggunaan sepeda listrik diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Aturan itu mengatur tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Aturan tersebut dibuat, untuk menjamin keselamatan penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca Juga: Kemenhub Pantau Penerapan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Terkait Mudik 1441 H

Ketentuan Pasal 4

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu berupa Skuter Listrik, Sepeda Listrik, Hoverboard, Sepeda Roda Satu (Unicycle), dan Otopet harus memenuhi ketentuan:

  1. Menggunakan helm;
  2. Usia pengguna paling rendah 12 tahun;
  3. Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
  4. Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan;
  5. Memahami dan mematuhi tata cara berlalulintas meliputi:
  • Menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;
  • Memberikan prioritas pada pejalan kaki;
  • Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan
  • Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.

"Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa," kata ayat (2) menambahkan.

Baca Juga: Setelah Kota Bandung, Sepeda Listrik Kini Dilarang Mengaspal di Jalanan Cianjur

Ketentuan Pasal 5

Sedangkan dalam Pasal 5 dijelaskan mengenai aturan pengoperasian bagi kendaraan tertentu, termasuk sepeda listrik. Skuter Listrik, Sepeda Listrik, Hoverboard, Sepeda Roda Satu (Unicycle), dan Otopet bisa dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu meliputi:

  1. Lajur sepeda; atau
  2. Lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sementara itu, kawasan tertentu yang dimaksud meliputi:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat