kievskiy.org

Penerima BSU Kemendikbud Tak Perlu Buat Rekening Baru, Cek Info Bank Penyalur Lewat Dua Link Ini

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Senin 23 November 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Senin 23 November 2020. /Antara/Indriani

PIKIRAN RAKYAT - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagai Pendidk dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS mulai disalurkan.

Lebih dari 3,6 triliun anggaran untuk BSU Kemendikbud disalurkan secara bertahap hingga akhir November pada PTK non PNS di sekolah swasta maupun negeri.

BSU Kemendikbud diberikan pada PTK di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun perguruan tinggi, besaran BSU yakni Rp1.800.00 yang diberikan sebanyak satu kali.

Baca Juga: Syarat dan Cara Cairkan BSU Kemendikbud, Cek Status Penerima Bantuan di info.gtk.kemdibud.go.id

Sasaran yang mendapatkan BSU Kemendikbud berstatus non PNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pesantren, tenaga perpustakaan, labolatorium dan tenaga administrasi.

Sebanyak 2.034.732 yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, lanlu 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum dan tenaga administrasi.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementrian Kemendikbud, Abdul Kahar mengatakan PTK non PNS tidak perlu membuat rekening baru untuk menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Khusus di Jakarta, Pertamina Turunkan Harga Pertalite Setara Premium

"Tidak perlu, kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel," kata Abdul Kahar dikutip Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA pada Selasa 24 November 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat