PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan taraf pendidikan, salah satunya melalui Program Indonesia Pintar (PIP), program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Bantuan yang akan diterima yakni berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut.
Baca Juga: Gantikan Agus Suparmanto sebagai Mendag, Berikut Harta Kekayaan Muhammad Lutfi
- Tingkat SD/MI sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun
- Tingkat SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
- Tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun
Baca Juga: Jawab Tegas Pernyataan Ridwan Saidi, Ciamis Buktikan Kerajaan Galuh Bukan Fiktif Melalui Buku
Sebagaimana diberitakan Semarangku.com dalam artikel, "Cek Penerima Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id, Cara Mencairkan Bantuan PIP Kemdikbud", bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank BRI dan BNI.