kievskiy.org

Terbitkan SKB 3 Kementerian, Kemendikbud: Penggunaan Seragam dan Atribut Kekhususan Agama Tidak Diwajibkan

Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian dalam Negeri, dan Kementerian Agama, menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB tersebut membahas mengenai penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam Pengumuman Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah pada Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga: Paket Stimulus Jumbo Senilai Rp9,9 Triliun Disiapkan untuk Penyelamatan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Kemendikbud RI, poin pertama SKB tersebut yakni, Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Kunci yang harus ditekankan dari SKB ini adalah hak di dalam sekolah negeri, hak untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Itu adalah bukan keputusan dari pada sekolahnya, di dalam sekolah negeri," tutur Nadiem Makarim.

Baca Juga: Kendaraan Kena Tilang Elektronik Akan Diblokir, Tak Bisa Perpanjang Pajak Tahunan

Oleh karena itu, pada poin ketiga ditekankan bahwa Pemerintah Daerah ataupun Sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat