kievskiy.org

SKB Tiga Menteri Tidak Mewajibkan Atribut Keagamaan, Ma’ruf Amin: Kembali kepada Masing-masing Siswa

Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. /Dok. KIP Setwapres Dok. KIP Setwapres

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan keputusan penggunaan seragam dan atribut kekhususan keagamaan harus dikembalikan kepada setiap individu.

Seperti yang diketahui, dunia pendidikan tengah menjadi sorotan karena terdapat aturan yang mewajibkan siswi non muslim untuk menggunakan jilbab di SMKN 2 Padang.

Mendikbud, Mendagri, dan Menag pun menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang berisi aturan terkait penggunaan seragam dan atribut kekhususan agama di lingkungan pendidikan.

 Baca Juga: Gagal Menikah dengan Adit Jayusman, Ayu Ting Ting: Resmi Saya yang Membatalkan

Dengan aturan tersebut, maka tidak hanya siswi non muslim, tetapi siswi muslim juga berarti memiliki hak untuk menentukan penggunaan seragam dan atribut kekhususan keagamaan mereka.

Menanggapi hal itu, Wapres Ma’ruf Amin pun menyatakan bahwa hal itu kembali kepada masing-masing siswa.

Hal itu disampaikan saat dirinya hadir di acara Mata Najwa yang dipandu oleh Najwa Shihab, yang diunggah ulang di kanal Youtube pribadinya pada Kamis, 4 Februari 2021.

 Baca Juga: Anggota Komisi I DPR: Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong 50 Persen Kurang Manusiawi

“Saya kira itu tidak boleh diwajibkan, tidak boleh dilarang. Artinya kembali kepada masing-masing siswa, masing-masing orangtua, untuk siap bersikap seperti apa,” kata Ma’ruf Amin, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Najwa Shihab.

Wapres menegaskan bahwa aturan terkait penggunaan seragam dan atribut tersebut memang seperti itu, dengan tidak mewajibkan seluruh pihak di lingkungan pendidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat