kievskiy.org

Ujian Akhir Madrasah 2021 Resmi Tiadakan, Simak Syarat Kelulusannya

Ilustrasi guru madrasah.
Ilustrasi guru madrasah. /MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT- Sebagai upaya pemerintah dalam menekan penyebaran kasus Covid-19 khususnya di lingkungan pendidikan Tanah Air, melalui Kementerian Agama telah memastikan bahwa Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan.

Ditiadakan UAMBN ini berdasarkan keputusan yang diambil dalam rangka ikut mencegah potensi penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19 dan berlaku baik Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021.

Baca Juga: Ratusan Meninggal Dunia di Pemilu 2019, Politisi Demokrat Nilai Pilkada 2024 Terlalu Dipaksakan

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat Edaran tertanggal pada 1 Februari 2021 ini, mengatur bahwa ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

“UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” ujar Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021. Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemenag.

Baca Juga: Guru Honorer Mengajar 16 Tahun Dipecat karena Posting Gaji, Wakil Ketua DPD Buka Suara

Kendati demikian, berdasarkan Surat edaran terkait hal tersebut, pemerintah telah menetapkan syarat kelulusan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat