kievskiy.org

Siap-Siap Sekolah Tatap Muka, Simak Panduan SKB 4 Menteri

Pembelajaran atau KBM atau sekolah tatap muka mulai digelar di beberapa kota dan kabupaten dengan mematuhi SKB 4 Menteri.
Pembelajaran atau KBM atau sekolah tatap muka mulai digelar di beberapa kota dan kabupaten dengan mematuhi SKB 4 Menteri. /Kominfo

PIKIRAN RAKYAT – Meskipun pandemi Covid-19 belum lenyap, tapi penurunan angka kasus positif yang semakin menurun membuat pemerintah optimis bahwa masyarakat Indonesia mulai bisa melakukan aktivitas seperti sediakala, tanpa meninggalkan kewajiban menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Baru-baru ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Bagi sekolah yang akan kembali melakukan belajar tatap muka, Nadiem Makarim menuturkan beberapa ketentuan.

“Kali ini sekolah boleh dibuka. Tapi masuk sekolah kali ini bukan seperti sekolah biasa. Semua kondisi perlu diawasi, mulai dari jaga jarak, kapasitas, dan membuat jadwal rombongan belajar," ujarnya, Selasa 30 Maret 2021.

Baca Juga: Hwasa MAMAMOO Putuskan Perpanjang Kontrak, RBW Mengaku Tak Bisa Tahan Rasa Bahagia

Baca Juga: Mo Salah Beri Kode soal Angkat Kaki ke Real Madrid

Untuk diketahui, SKB itu ditentukan berkenaan kondisi kelas untuk dua bulan pertama bagi SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan untuk menjaga jarak 1,5 meter dan per kelas diisi maksimal 18 orang peserta didik.

Sedangkan, untuk SDLB, SMPLB, MTsLB, SMLB, dan MALB agar menjaga jarak minimal 1,5 meter dan per kelasnya diisi maksimal 5 orang peserta didik. Untuk jenjang PAUD, diatur jaga jarak minimal 1,5 meter maksimal per kelas diisi lima peserta didik.

Satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan warga satuan pendidikan pun menentukan soal jumlah hari dan jam belajar tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat