kievskiy.org

Zonasi PPDB Kota Bandung, KK yang Dipakai Harus Terbit Setahun Sebelum Pendaftaran

Contoh kartu keluarga terbaru dengan tanda tangan elektronik.
Contoh kartu keluarga terbaru dengan tanda tangan elektronik. /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Kartu Keluarga yang dikeluarkan satu tahun sebelum tanggal pendaftaran peserta didik baru (PPDB) menjadi syarat calon siswa mendaftar dari jalur zonasi. 

Selain itu, calon siswa dari jalur afirmasi harus menyiapkan akta lahir.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus diserahkan oleh calon peserta didik pada PPDB. 

Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orangtua juga perlu diberikan calon siswa dari jalur zonasi.

 Baca Juga: Profil Novi Rahman Hidayat, Bupati Nganjuk yang Konon Tak Pernah Ambil Gaji

Bagi calon siswa yang mendaftar lewat jalur perpindahan orangtua, wajib menyerahkan surat pindah tugas dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan. 

Sementara, syarat calon siswa yang akan mendaftar lewat jalur prestasi akademik diantaranya menyerahkan nilai rapor kelas 4, 5 dan semester 1 kelas 6.

"Calon peserta didik yang berada di peringkat nilai rapor 10% tertinggi di setiap kelas dari sekolah asal mendapatkan penambahan bobot peringkat," kata Cucu, Senin, 10 Mei 2021.

 Baca Juga: Sambatan Eks Jubir KPK Febri Diansyah Soal Buzzer Ditanggapi Susi Pudjiastuti: Sama Kayak Saya...

Untuk calon siswa yang mendaftar lewat jalur prestasi perlombaan wajib memyerahkan sertifikat hasil perlombaan. Penilaian jalur prestasi kejuaraan diurutkan berdasarkan nilai tertinggi sertifikat kejuaraan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat