PIKIRAN RAKYAT - Keputusan Pemkot Bandung, untuk membayar hanya dua bulan dari tiga bulan HPM triwulan II 2021, mengakibatkan sejumlah guru kecewa.
Seorang guru SD Fitri Agustin mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2020, diatur bahwa HPM akan dibayar tiga bulan sekali.
HPM triwulan II seharusnya dibayar dari April hingga Juni dan pembayaran dilakukan pada Juli 2021. Namun, kenyataannya, pembayaran baru dilakukan pada akhir Agustus 2021. Itu pun, HPM yang dibayar hanya dua bulan.
Menurut Fitri, Pemkot Bandung telah melanggar Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2020.
Baca Juga: Banyak Pasien Covid-19 Meninggal Meski Sudah Divaksin, Nakes Buka Suara
"Honor dua bulan hanya cukup untuk bayar utang bulan-bulan kemarin, tidak bisa untuk apa-apa lagi," ujar Fitri, Senin, 23 Agustus 2021.
Fitri berharap Pemkot memiliki dana cadangan sehingga HPM tidak terpengaruh oleh situasi pandemi Covid-19.
"Kami tidak minta banyak sumbangan, kami hanya minta hak kami, gaji kami," ucap Fitri.
Guru lain Rosyani menuturkan, nasib guru honorer saat pandemi Covid-19 semakin mengkhawatirkan.