kievskiy.org

DPR Beberkan 4 Hal yang Mesti Dilakukan Nadiem Makarim Jika Format UN Diganti

PETUGAS mengawasi pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) melalui layar CCTV, di SMAN 5 Bandung, Jalan Belitung, Kota Bandung, Senin, 9 April 2018 lalu.*
PETUGAS mengawasi pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) melalui layar CCTV, di SMAN 5 Bandung, Jalan Belitung, Kota Bandung, Senin, 9 April 2018 lalu.* /ADE BAYU INDRA/PR

BANDUNG, (PR).- Ketua Komisi X DPR RI menyebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim harus menyelesaikan empat hal prioritas. Hanya dengan pembenahan itu, pengubahan fungsi Ujian Nasional bisa dilakukan.

"Awalnya empat hal ini syarat, tapi melihat waktunya tidak mungkin. Jadi ini catatan samping, UN boleh diganti tapi empat hal ini jadi prioritas," kata Ketua Komisi X, Syaiful Huda saat menjadi pembicara di refleksi akhir tahun pendidikan nasional yang digelar Dewan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Kampus UPI Bumi Siliwangi, Selasa 17 Desember 2019.

Empat hal yang dimaksud ialah membereskan kualitas dan kompetensi guru, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, melakukan distribusi guru, dan perbaikan kurikulum.

Baca Juga: Lantik Anak Buah, Mendikbud Nadiem Makarim Minta Lompatan Besar

Soal kualitas dan kompetensi guru, Syaiful mengatakan, Mendikbud juga perlu mengambil alih koordinasi pengelolaan guru. Selama ini secara kepegawaian, guru menjadi PNS di pemerintah daerah, provinsi, dan kabupaten-kota.

Menurut Syaiful, Mendikbud perlu mengambil peran koordinasi dari perbaikan mutu guru. "Makanya nanti harus ada kebijakan dipusatkan lagi," ujarnya. Namun hal itu bukan berarti sentralisasi pendidikan lagi. Hanya pada hal-hal pengelolaan guru.

Syaiful mengatakan, menteri juga perlu memaksimalkan peran Lembaga Pendidikan Tinggi Keguruan (LPTK). Perlu komitmen kuat dari Mendikbud untuk mengurus LPTK secara baik.

Baca Juga: Puji Konsep Mendikbud Nadiem Makarim, Ganjar Pranowo: Jawa Tengah Siap Jadi yang Pertama

Fungsi koordinasi itu perlu diambil sebab menurut Syaiful, dana transfer daerah atau Dana Alokasi Khusus yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah ternyata tidak menimbulkan daya ungkit untuk memajukan pendidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat