kievskiy.org

Desakan Pendidikan Non-formal Diakomodir Kemendikbud Berlanjut

MENDIKBUD Nadiem Makarim didesak segera memasukkan pendidikan nonformal dalam struktur organisasi baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.*
MENDIKBUD Nadiem Makarim didesak segera memasukkan pendidikan nonformal dalam struktur organisasi baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.* /REUTERS REUTERS

PIKIRAN RAKYAT – Desakan untuk mengakomodir nomenklatur pendidikan non-formal ke dalam struktur organisasi baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih berlanjut.

Kali ini muncul opsi untuk memasukkan nomenklatur pendidikan non-formal ke dalam direktorat di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf mengatakan, dirinya mendapatkan informasi bila Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim langsung menggelar pertemuan dengan pelaku pendidikan non-formal sehari seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI, Selasa, 28 Januari 2020 lalu.

Baca Juga: Terhambat Perizinan Panjang, Normalisasi Rawa Kalimati Akhirnya Dimulai Februari 2020

Dari pertemuan tersebut, muncul opsi bila pendidikan non-formal diakomodir ke dalam direktorat baru.
 
Usulan mengenai direktorat itu dipandang sebagai langkah yang memungkinkan karena cukup dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Sementara mengakomodirnya ke dalam ditjen dipandang sulit karena membutuhkan Peraturan Presiden.  

 Baca Juga: Limbah B3 Masih Mencemari Rawa Kalimati Pemkab Purwakarta Mendesak PT IBR Segera Membersihkannya

"Saya mendapatkan laporan dari kawan-kawan(pegiat) pendidikan nonformal, bahwa mereka bisa menerima opsi tersebut," katanya, Senin, 3 Februari 2020.


Saat ini, kata Dede, Kemendikbud harus membicarakannya lagi dengan Kementerian Pegawai Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan untuk membahas akomodasi pendidikan non-formal ke dalam direktorat.

"Menambah direktorat berarti kan menambah pejabat, menambah eselon dan sebagainya. Itu kewenangannya bukan di Kemendikbud lagi, itu proses negara. Artinya, mereka harus rapat bersama dengan kementerian terkait," ujarnya.

Baca Juga: Di Antaranya Terlibat Pencurian dan Kekerasan, 16 Anggota Polda Jabar Dipecat

Menurut Dede, mengakomodir pendidikan nonformal ke dalam direktorat di bawah Ditjen Pendidikan Vokasi memungkinkan karena baru ada 3 direktorat di bawah ditjen tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat