PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan Kampus Merdeka direncanakan bisa turut membantu penyelesaian kurangnya tenaga pendidik di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).
Selain itu, kebijakan tersebut memungkinkan mahasiswa dan perguruan tinggi untuk lebih berkontribusi bagi pembangunan desa.
Plt.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam mengatakan, salah satu permasalahan masyarakat terutama di daerah 3T adalah kurangnya tenaga pendidik di sekolah-sekolah.
Program dari Kebijakan Kampus Merdeka yang diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan ini adalah kegiatan Mahasiswa Mengajar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi.
"Dengan adanya program mahasiswa mengajar, diharapkan mahasiswa dapat terjun menjadi pengajar di sekolah-sekolah yang kekurangan guru, terutama di daerah 3T," ujarnya, Sabtu 22 Februari 2020.
Ia menambahkan, dalam kegiatan Mahasiswa Mengajar, Kemendikbud akan menyediakan data sekolah-sekolah sasaran di seluruh Indonesia yang kekurangan guru.
Baca Juga: Sebanyak 21 Honorer Kota Cimahi yang Lolos Seleksi P3K Tunggu Kepastian Status