kievskiy.org

Keliru Jika Syarat Publikasi Ilmiah Terindeks Scopus, Abdul Fikri Faqih: Seharusnya Kampus Tidak Memaksakan Daftar

ILUSTRASI Penelitian Ilmiah, Laboratorium.*
ILUSTRASI Penelitian Ilmiah, Laboratorium.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluruskan soal kewajiban bagi peneliti dan dosen mempublikasikan penelitian ilmiah ke dalam jurnal internasional yang terindeks scopus.

Hal itu disebabkan tidak ada aturan tersebut dalam perundangan maupun aturan lainnya.

Baca Juga: Jelang Kunjungan Perdana Donald Trump ke India, 10 Orang Meninggal dan Ratusan Luka-luka

"Seharusnya kampus tidak memaksakan harus daftar dan mempublikasikan dalam scopus. Kondisi sekarang sepertinya masuk jurnal terindeks Scopus adalah kewajiban,” kata Fikri saat dihubungi, Rabu 26 Februari 2020.

Fikri mengutip sumber hukum dari dua undang-undang yang mewajibkan adanya penelitian harus dipublikasikan, yakni UU nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi dan UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Baca Juga: Jerman Kembali Konfirmasi Virus Corona, Seorang Pria Dinyatakan Positif Usai Lakukan Perjalanan dari Italia

“Disebutkan penelitian dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang terakreditasi dan atau buku yang diterbitkan perguruan tinggi atau penerbit lain dengan ISBN,” jelas dia mengutip penjelasan Pasal 46 ayat (2) UU nomor 12/ 2012.

Jadi, menurut Fikri keharusan mempublikasikan ke dalam jurnal internasional yang terindeks scopus adalah sebuah kekeliruan menerjemahkan peraturan.

Baca Juga: Dampak Banjir Jakarta, Motor Antik Roy Marten Tenggelam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat