PIKIRAN RAKYAT – Sekolah diimbau membentuk tim pencegahan tindak kekerasan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga Masdiana mengatakan, komponen pendekatan penanganan tindak kekerasan di sekolah mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Mampu Menghentikan Rekor Tak Terkalahkan Liverpool, Manajer Watford Ungkap Taktik Kemenangan
Untuk secara sigap dan tertata melakukan segala langkah penanggulangan terhadap tindak kekerasan yang telah dan sedang terjadi.
Regulasi yang ada, katanya, dengan tegas mencantumkan sanksi untuk pelaku tindak kekerasan.
“Pencegahan mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah pencegahan tindak kekerasan, termasuk penyusunan prosedur antikekerasan dan pembuatan kanal pelaporan, berdasarkan pedoman yang diberikan oleh Kemendikbud,” katanya, akhir pekan kemarin.
Ia menambahkan, Kemendikbud mendorong terselenggaranya pendidikan karakter dengan memanusiakan manusia.
Ia juga mengatakan, pihaknya melarang segala bentuk tindakan ataupun pendekatan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Ade Erlangga mendorong dibentuknya tim pencegahan tindak kekerasan di sekolah karena merespons kejadian perundungan yang terjadi di Seminari St. Maria Bunda Segala Bangsa Maumere, Nusa Tenggara Timur.