kievskiy.org

Kasus Corona di Indonesia Kian Bertambah, 28 Provinsi Tetap Laksanakan Ujian Nasional

SISWA sekolah menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan sekolah di SMP Al-Bayan Islamic School di Jakarta Barat, Rabu 11 Maret 2020. Pemerintah menerbitkan lima protokol terkait dengan penanganan wabah COVID-19 yaitu area pendidikan, protokol kesehatan, protokol komunikasi, protokol pengawasan perbatasan, serta protokol area publik dan transportasi.*
SISWA sekolah menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan sekolah di SMP Al-Bayan Islamic School di Jakarta Barat, Rabu 11 Maret 2020. Pemerintah menerbitkan lima protokol terkait dengan penanganan wabah COVID-19 yaitu area pendidikan, protokol kesehatan, protokol komunikasi, protokol pengawasan perbatasan, serta protokol area publik dan transportasi.* /ANTARA FOTO/Fauzan ANTARA FOTO/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan Ujian Nasional (UN), baik Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) maupun Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP) pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2019/2020 di beberapa daerah tetap berjalan sesuai dengan jadwal.

Meski di enam provinsi Indonesia UN ditunda, namun 28 provinsi lain tetap melakukan ujian yang diikuti sebanyak 729,763 atau 47,17 persen siswa di 7.380 atau 53,9 persen SMK di Indonesia.

Pelakasanaan ujian ini berjalan dengan lancar dan memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan.

Baca Juga: Kritisi Kebijakan 'Efek Kejut' Anies Baswedan, Ari Wibowo: Ini Namanya Mainin Nyawa Orang-orang

“Pelaksaan ujian nasional sampai saat ini di beberapa daerah yang melaksanakan, kami melihat berjalan baik dan pelaksana di daerah pun menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kemendikbud.

Protokol kesehatan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang tentang Pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan, dan informasi lainnya dari Kementerian Kesehatan.

Serta Protokol Operasional Standar (POS) Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berupa Surat Edaran Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020.

Baca Juga: BMKG Imbau Waspada Zona Sumber Gempa Bali yang Berpotensi Timbulkan Tsunami

Kepala SMKN 3 Sorong Umar Singgih mengaku, bahwa saat melakukan ujian sekolahnya menerapkan protokol yang telah ditetapkan oleh BSNP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat