kievskiy.org

Disdik Cimahi Minta Sekolah Siapkan Bahan Ajar yang Tidak Membebani Siswa

SHEVA (10) dan Arkana (8) menyaksikan program Belajar di Rumah yang ditayangkan di TVRI didampingi orangtuanya, di Gedebage, Kota Bandung, Senin (11/4/2020). Selama Pandemi Covid-19, Kemendikbud bekerjasama dengan TVRI menyajikan program tersebut dari Senin-Jumat untuk tingkat PAUD hingga tenaga pendidikan.*
SHEVA (10) dan Arkana (8) menyaksikan program Belajar di Rumah yang ditayangkan di TVRI didampingi orangtuanya, di Gedebage, Kota Bandung, Senin (11/4/2020). Selama Pandemi Covid-19, Kemendikbud bekerjasama dengan TVRI menyajikan program tersebut dari Senin-Jumat untuk tingkat PAUD hingga tenaga pendidikan.* /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT –  Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi kembali memperpanjang masa libur sekolah untuk belajar di rumah bagi siswa PAUD, TK, SD dan SMP hingga tanggal 30 April 2020. 

Jajaran sekolah diminta memberi materi pembelajaran yang tidak membebani dengan memperhatikan akses atau fasilitas belajar siswa di rumah.

Demikian yang tercantum dalam Surat Edaran No. 443/1669-Disdik tentang Penyesuaian Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar pada Satuan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi.

Baca Juga: Jika Serie A Dilanjutkan dalam Waktu Dekat, Claudio Ranieri Sebut Akan Membawa Kekacauan

"Melihat kondisi perkembangan kasus covid-19 di Kota Cimahi, maka siswa masih belajar di rumah untuk mencegah penyebaran virus," ujar Kepala Disdik Kota Cimahi Hendra Gunawan.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No: 36962/MPK.A/HK12020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Surat Edaran Wali Kota Cimahi No. 8 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid-19 di Kota Cimahi dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No  4 Tahun 2020 tanggal 24 Marat 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran covid-19.

Baca Juga: Jabar Bergerak Dirikan Posko Makan Siang Gratis

Dengan penyesuaian perpanjangan waktu KBM dari rumah, Disdik Kota Cimahi meminta jajaran sekolah untuk menerapkan masa belajar di rumah hingga 30 April 2020 dengan pembagian waktu kegiatan belajar mengajar dari rumah dilaksanakan 15 April-22 April 2020 dan kegiatan penumbuhan budi pekerti (Pesantren Kilat) bagi peserta didik dilakukan secara daring dari rumah pada 27-30 April 2020.

"Kepala Satuan Pendidikan benenggung jawab terhadap pelaksanaan pembelajaran dengan melakukan supervisi, evaluasi pelaksanaan pembelajaran dan memastikan pelayanan administrasi sekolah lelap lancar," katanya.

Baca Juga: Yayasan Solusi Bersinar Indonesia Mengadakan Bakti Sosial 'Berbagi Sangat Berarti'

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat