kievskiy.org

Guru Honorer Sebut Virus Corona Hanya Jadi Alasan, Tagih Janji ke Pemerintah Soal P3K

Ilustrasi Guru Honorer.*
Ilustrasi Guru Honorer.* /ADE MAMAD/PR ADE MAMAD

PIKIRAN RAKYAT - Meskipun sedang pandemi virus corona (Covid-19), para guru honorer yang telah lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berharap pemerintah tidak melupakan janji untuk menetapkan guru honorer menjadi P3K. Pemerintah berjanji penetapan guru honorer menjadi P3K dilakukan Maret 2020.

Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FP3K) Jawa Barat Teten Nurjamil berpendapat, wabah Covid-19 dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengulur-ngulur program P3K. Padahal, para guru honorer telah menunggu selama lebih dari satu tahun. Terdapat 695 guru honorer yang lulus tes P3K pada 23-24 Februari 2019.

Dikatakan Teten, harus ada dua peraturan presiden (perpres) agar P3K diangkat secara resmi yang ditunjukkan dengan keluarnya Surat Keputusan P3K dan Nomor Induk Pegawai (NIP). Pertama, perpres tentang jabatan P3K. Perpres tersebut telah diterbitkan pemerintah pada 1 Maret 2020.

Baca Juga: Media Asing Tuding Data COVID-19 di Indonesia Palsu, Jumlah Kematian Berkali-kali Lipat

Sementara, satu lagi, perpres tentang gaji dan tunjangan P3K belum dikeluarkan pemerintah. Padahal, pada 27 Januari 2020, pemerintah telah menerbitkan aturan terkait Dana Alokasi Umum untuk P3K. Dengan belum adanya perpres tentang gaji dan tunjangan, pengangkatan guru honorer menjadi P3K belum bisa dilakukan.

"Pemerintah berjanji akan menyelesaikan masalah P3K ini pada akhir Maret 2020. Sampai April 2020, belum ada perkembangan apapun tentang P3K," ujar Teten kepada "PR", Selasa 28 April 2020.

Setiap waktu, lanjut Teten, rekan-rekannya sesama honorer terus mempertanyakan kejelasan waktu pengangkatan menjadi P3K. Mereka merasa statusnya saat ini digantung saat ini oleh pemerintah.

Baca Juga: Generasi Anyar Audi Q3 Meluncur di Indonesia, Dibandrol Rp 777 Juta

Para honorer berharap kondisi ekonominya bisa lebih baik dengan menjadi P3K. Apalagi, saat pandemi virus corona (Covid-19) saat ini, kondisi ekonomi masyarakat melemah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat