kievskiy.org

10,9 Juta Calon Siswa Mengikuti PPDB 2020, Kapasitas Daya Tampung Diklaim Tak Bermasalah

CALON siswa didampingi orang tua melakukan proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA melalui sistem zonasi di SMAN 2 Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 17 Juni 2019 lalu.*
CALON siswa didampingi orang tua melakukan proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA melalui sistem zonasi di SMAN 2 Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 17 Juni 2019 lalu.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 10,9 juta calon peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diproyeksikan akan mengikuti program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. Dengan proyeksi tersebut, kapasitas daya tampung siswa diklaim tidak bermasalah.

Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengatakan, daya tampung sekolah dari tingkat SD sampai SMA tahun ini mencapai 12.944.140. Daya tampung tersebut seharusnya mencukupi dengan proyeksi calon peserta didik sebanyak 10,9 juta.

"Dengan begitu, tidak akan ada masalah untuk daya tampung siswa baru," katanya pada saat konferensi pers secara daring, Kamis 28 Mei 2020 petang.

Baca Juga: Dadang M. Nasser : Jangan Tarik Lagi Bantuan bila Penerimanya Pindah atau Wafat

Perincian calon siswa baru tersebut adalah 4.101.469 siswa SD baru, 3.399.223 siswa SMP baru, dan 3.444.105 siswa SMA dan SMK baru. Sedangkan daya tampung yang dimiliki rinciannya, 5.175.520 siswa pada SD, 3.681.792 siswa pada SMP dan 4.086.828 siswa pada SMA dan SMK.

Hamid mengatakan, di tengah pandemi, pihaknya mendorong seluruh daerah untuk menggelar PPDB daring. Terlebih PPDB daring sebenarnya sudah dilakukan sejak 2017 di sejumlah daerah.

Namun demikian, masih ada daerah yang belum menerapkan PPDB secara daring. Ada 291 dari total 514 kabupaten/kota yang tidak menjalankan PPDB secara daring dan terpaksa menerapkan metode luar jaringan (luring).

Baca Juga: Mudik dari Jakarta, Seorang Pria Positif Covid-19 dan Bikin Pemkab Pangandaran Kecolongan

Menurut Hamid, sebanyak 177 dari 514 kabupaten/kota dikatakannya telah mendapatkan bantuan teknis dari Pusdatin Kemendikbud untuk PPDB daring ini.

“Layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan oleh Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan aplikasi,” ujarnya.

Untuk layanan data, Pusdatin menyediakan data awal PPDB berupa data peserta didik pada pendidikan anak usia dini, kelas 6 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, kelas 9 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System Kementerian Agama.

Baca Juga: Sinopsis Film Tunnel, Kisah Pria Korsel yang Harus Bertahan Hidup di Reruntuhan Gempa Berhari-hari

Pemberian data awal tersebut dilaksanakan melalui tiga layanan antara lain jaringan Backbone bagi kabupaten/kota atau provinsi yang sudah memiliki MoU; Protocol API/web service (layanan unggah data) bagi kabupaten/kota atau provinsi yang memiliki sistem PPDB daring; serta unduh data awal peserta didik tingkat akhir bagi kabupaten/kota atau provinsi yang tidak memiliki Backbone atau Protocol API/web service.

Sedangkan untuk layanan aplikasi, Pusdatin menyediakan layanan aplikasi PPDB daring diberikan bagi daerah yang belum memiliki sistem PPDB daring serta hanya dapat diberikan untuk pelaksanaan PPDB pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Tim Pusdatin Kemendikbud akan melakukan pendampingan secara daring kepada pemerintah daerah apabila terjadi kendala dalam penggunaan layanan aplikasi PPDB daring.

Untuk informasi bantuan teknis layanan PPDB daring, pemerintah daerah dan sekolah dapat mengakses laman https://ppdb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Kisah Gadis Vietnam yang Tewas dalam Kontainer di Inggris, Sempat Kirim Pesan Terakhir ke Ibunya

Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang mengatakan, bagi sekolah yang melaksanaan PPDB secara luring, Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan salah satunya para calon peserta didik wajib menggunakan masker.

“Tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” ujar Chatarina.

Dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, disebutkan, PPDB pada Jalur Prestasi dapat dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan rata-rata akumulasi nilai lima semester terakhir; nilai ujian kelulusan daring, dan/atau nilai prestasi akademik atau non akademik.

Baca Juga: AS dan Tiongkok Makin Tegang, Rupiah Melemah 10 Poin Pagi Ini

Ia menambahkan, untuk mekanisme PPDB, Pemerintah Daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

“PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran,” katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat