kievskiy.org

KPAI Desak Dugaan Jual Beli Kursi di PPDB 2022 Diusut Tuntas

Ilustrasi siswa SMA.
Ilustrasi siswa SMA. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan catatan terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.

Salah satunya, tentang dugaan praktik jual beli kursi untuk jenjang SMA/SMK di beberapa daerah.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan, KPAI memberikan catatan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi terkait ketentuan domisili kartu keluarga (KK) yang harus minimal satu tahun saat mendaftar PPDB.

Baca Juga: CPDB yang Tak Lolos PPDB Tahap 1 dan 2 Jangan Khawatir, 100 SD Negeri di Kota Bandung Belum Terisi Semua

Soalnya, masih banyak calon peserta didik baru (CPDB) yang belum mengetahui aturan tersebut.

”Selain itu, perlu ada penjelasan juga tentang syarat usia CPDB dalam seleksi saat pendaftar melampaui kuota yang tersedia,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis, 14 Juli 2022.

Catatan kedua, KPAI mendorong adanya aturan khusus CPDB yang mendaftar di SMK, seperti tidak buta warna dan minimal tinggi badan untuk jurusan tertentu.

Baca Juga: Berulangnya Dugaan Manipulasi Data Domisili Tak Menutup Kemungkinan Jadi Akar Masalah Saat PPDB

Beberapa jurusan, kata Retno, memang mensyaratkan peserta didiknya tidak buta warna dan memiliki tinggi badan tertentu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat