kievskiy.org

Bagaimana Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19? Begini Aturannya Menurut SKB 4 Menteri

Sejumlah siswa tengah mengikuti pembelajaran secara tatap muka di SMA Negeri 87 Jakarta, Jumat 8 April 2022.
Sejumlah siswa tengah mengikuti pembelajaran secara tatap muka di SMA Negeri 87 Jakarta, Jumat 8 April 2022. /Antara/Hafidz Mubarak A.

PIKIRAN RAKYAT - Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 sudah dimulai sejak memasuki tahun ajaran baru 2022-2023 dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Sekolah yang dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) adalah sekolah yang sudah memenuhi standar sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri tersebut.

Surat Keputusan Bersama (SKB) telah direvisi dan diterbitkan pada 22 April 2022 dan disetujui oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri.

Dilansir bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id, penyelenggaraan PTM sesuai SKB 4 Menteri dibagi berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta cakupan vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dan lansia.

Baca Juga: Panduan Penyelengaraan Pembelajaran di Tengah Pandemi Covid-19, Orangtua Wajib Tahu!

Wilayah PPKM Level 1 dan 2
PTM dengan kapasitas 100 persen, frekuensi setiap hari, dan durasi sesuai dengan kurikulum, wilayahnya harus berada pada PPKM level 1 dan 2.

Kemudian, lebih dari 80 persen pendidik dan tenaga kependidikannya harus sudah divaksin dosis dua, serta lebih dari 60 persen lansia di wilayah, di mana sekolah itu berada juga sudah tervaksin dosis dua.

Pendidik dan tenaga kependidikan sudah tervaksin di bawa 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, kapasitasnya masih boleh 100 persen dan frekuensinya tetap setiap hari. Hanya saja durasinya minimal 6 jam pelajaran.

Wilayah PPKM Level 3
Wilayah dengan PPKM level 3 boleh menerapkan PTM 100 persen, tetapi lebih dari 80 persen pendidik dan tenaga kependidikannya harus sudah divaksin dosis dua, serta lebih dari 60 persen lansia juga sudah harus divaksin dosis dua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat