kievskiy.org

Ungkap Syarat Sekolah Boleh Dibuka Kembali, Mendikbud: Kalau Kasus Naik, Wajib Ditutup Lagi

ILUSTRASI. Anak sekolah memakai masker.* /
ILUSTRASI. Anak sekolah memakai masker.* / /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti

PIKIRAN RAKYAT - Tahapan pembelajaran tatap muka di tingkat sekolah yang memiliki zona hijau dilaksanakan berdasarkan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa tahap pertama yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat.

Tahap yang kedua adalah pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga pendidikan tingkat dasar dan sederajat.

Baca Juga: Anggrek Cymbidium dan Paphiopedilum Miliki Nilai Ekonomi Tinggi di Pasar Internasional 

Menurut Mendikbud Nadiem, hal ini harus sesuai dengan tahapan waktu yang ditentukan.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terangnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam Setkab.

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Prediksi Penampilan Cristiano Ronaldo di Laga Napoli Vs Juventus

Tahap Satu dilaksanakan oleh SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat