kievskiy.org

Simak Syarat yang Dikeluarkan Mendikbud Jika Ingin Melakukan Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah. /PIXABAY/Steveriot1

PIKIRAN RAKYAT - Semenjak adanya pandemi Covid-19, tak sedikit kegiatan perkantoran yang dialihkan menjadi Work From Home (WFH).

Tidak hanya perusahaan dan perkantoran, kegiatan belajar mengajar pun terpaksa harus dihentikan di sekolah.

Sebagai gantinya, kegiatan belajar dilakukan di rumah masing-masing dengan cara online atau sitem daring.

Baca Juga: Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya Disemprot Disinfektan Setelah Satu Anggotanya Reaktif

Akibat hal ini bahkan ujian dan kelulusan pun tidak bisa dilakukan lagi di sekolah seperti biasanya.

Menjelang tahun ajaran baru 2020/2021, diketahui bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah membuat kebijakan pendidikan yang baru untuk pelajar.

Nadiem Makarim mengatakan, prinsip pengambilan kebijakan di masa pandemi Covid-19 ini dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat luas.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Sekolah di Zona Hijau Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan bahwa untuk tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 direncanakan akan dimulai pada Juli 2020. Namun, tetap melihat situasi dan kondisi daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat