PIKIRAN RAKYAT - Dua santri Pondok Pesantren Al Ikhlash Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang telah menyebabkan temannya meninggal yakni Dwi Valentino Nugroho (15), salah satu santri pondok pesantren tersebut.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi Dhany Aryanda, melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi M. Hafid Firmansyah menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dua santri tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana yang telah menyebabkan temannya meninggal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dwi Valentino Nugroho, salah satu santri pondok pesantren Al-Ikhlash di Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan, meninggal dunia di pondok pesantren tersebut, Minggu, 20 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sebelum Dwi meninggal, di ponpes terjadi perselisihan antara santri kelas 8 dengan dengan kelas 9.
Baca Juga: Soal Denda Ponpes, Wagub Uu Segera Datangi Pesantren yang Mendenda Santri
Kemudian, santri kelas 9 mengadu kepada santri lain. Santri lain diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Dwi Valentino.
“Dua santri kini kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan lantaran statusnya masih anak. Mereka dalam pengawasan kepolisian,” kata Dhany.***