kievskiy.org

PJJ Disebut Baru Berhasil 30 Persen, Perguruan Tinggi Swasta: Ada Gagal Paham di Kementerian

Ilustrasi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Ilustrasi pembelajaran jarak jauh (PJJ). /Pixabay/Alexandra Koch



PIKIRAN RAKYAT - Regulasi dianggap turut menjadi faktor ketidaksiapan perguruan tinggi menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi virus corona saat ini.

Regulasi itu sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 53 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 tahun 2018.

Permen tersebut merupakan turunan dari  Pasal 31 Undang-Undang Perguruan Tinggi No 12 Tahun 2012.

Baca Juga: 15-16 Juli 2020 Matahari Tepat di Atas Ka'bah, Bisa Tunjukan Arah Kiblat yang Benar

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia M Budi Djatmiko menyampaikan tentang kendala regulasi dalam PJJ di PT itu ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI, Selasa, 14 Juli 2020.

Salah satu keberatan yang disampaikan Budi adalah syarat PT yang harus terakreditasi A atau unggul supaya bisa menyelenggarakan PJJ. Syarat itu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 52 (poin b) Permen Ristekdikti Nomor 51/2018.

"Dampaknya tidak ada perguruan tinggi yang siap menghadapi covid 19 saat ini. Tingkat keberhasilan PJJ sekarang hanya 30%," katanya.

Baca Juga: Sudah Kelewat 2 Minggu, Menkes Terawan Tak Mampu Tangani Kasus Covid-19 di Jatim

Menurut Budi, civitas akademika tidak memiliki kesiapan dalam mengadakan bahan ajar, perangkat keras-perangkat lunak PJJ dan ditambah tidak baiknya jaringan internet pemerintah karena belum merambah sampai pelosok negeri.

Sementara dari segi regulasi, PJJ didesain menjadi sebuah bentuk perizinan baru. Ia kemudian mengusulkan supaya Pasal 53 Permen Ristekdikti 51/2018 dicabut.

"Ada gagal paham di kementerian. Jadi, PJJ dijadikan bentuk perizinan baru dan sebaiknya Kemendikbud tidak perlu mengatur secara detail permasalahan pendidikan, baik di luar PJJ maupun yang lainnya," ujar dia.

Baca Juga: Sebelum Kelly Preston, John Travolta Juga Kehilangan Cinta Pertamanya Karena Kanker Payudara

Ia menambahkan, Aptisi telah menyiapkan strategi jangka pendek terkait PJJ yang belum sempurna tersebut. Himbauan telah dikeluarkan terhadap rektor PTS agar berbuat semampunya dengan PJJ di tengah masa pandemi virus corona. Meskipun demikian, tidak ada key performance index untuk mengukur keberhasilan praktik PJJ.

"Sehingga mereka tidak tahu bagaimana caranya menilai ini prosesnya benar atau tidak," tuturnya.

Jangka panjang


Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, pihaknya sependapat dengan Budi. Permen Ristekdikti Nomor 51/2018 perlu ditinjau ulang dan dilihat relevansinya, terutama syarat PT terakreditasi A untuk bisa melakukan PJJ. Bunyi permen tersebut dinilainya banyak membuat PTS yang belum terakreditasi A tidak melakukan upaya apa-apa untuk menyiapkan sarana-prasarana PJJ.  

"Permen itu mungkin dibuat dengan tidak membayangkan akan terjadi pandemi covid," katanya.

Baca Juga: Terkenang Momen Terakhir Bertemu Hana Hanifah, Kris Hatta: Masih Terngiang-ngiang di Kepala

Ia menambahkan, di masa pandemi ini, dalam jangka pendeknya. semua kampus diputuskan oleh pemerintah harus melaksanakan PJJ. Dengan demikian, Permen Ristekdikti tersebut tidak berlaku.

"Tapi, untuk jangka panjangnya, saya setuju permen itu ditinjau lagi karena tidak relevan dengan masa depan model pendidikan kita, terlebih untuk kampus swasta yang memang rata-rata belum terakreditasi A. Memang harus jujur diakui, kalau permen itu bunyinya masih seperti itu, malah jadi regulasi yang menghambat dalam jangka panjang," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan, pihaknya tengah meninjau permen tersebut. "Sedang kami siapkan ekosistem yang baik untuk tumbuh kembangnya PJJ yang berkualitas di Indonesia," katanya.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat