kievskiy.org

Menag: Madrasah dan Pesantren Bisa KBM Tatap Muka JIka Penuhi 4 Syarat

Ilustrasi Santri Pondok Pesantren: Menag sebut Madrasah dan pesantren bisa lakukan KBM secara tatap muka jika sudah bisa penuhi 4 syarat yang sudah ditetapkan.
Ilustrasi Santri Pondok Pesantren: Menag sebut Madrasah dan pesantren bisa lakukan KBM secara tatap muka jika sudah bisa penuhi 4 syarat yang sudah ditetapkan. /DOK. Pesantren Sabilil Muttaqin /DOK. Pesantren Sabilil Muttaqin

PIKIRAN RAKYAT - Akibat pandemi Covid-19, beberapa waktu lalu para santri di beberapa pondok pesantren diperbolehkan untuk pulang ke rumah masing-masing sebagai upaya pencegahan.

Tak lama kemudian para santri yang dinyatakan sehat sudah diperbolehkan untuk kembali ke pondok pesantren.

Pada saat ini pesantren maupun madrasah sudah diperbolehkan kembali untuk melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan cara tatap muka.

Baca Juga: Konfirmasi Positif Covid-19 di Sumedang Kembali Bertambah, Tambahan Kasus Muncul dari Wado

Namun tentu saja hal ini diperbolehkan dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.

Maka dari itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, menyampaikan ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan KBM tatap muka.

Hal ini disampaikan Fachrul dalam webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Panji si Petualang Diserang Buaya Muara Saat Pemindahan dari Lembang Park and Zoo

“Madrasah boleh memilih (pembelajaran tatap muka), dengan pertimbangan masing-masing. Namun tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan, agar semuanya tetap aman,” kata Fachrul seperti dikutip PRFMNews.id dari laman Setkab, Minggu 9 Agustus 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat