kievskiy.org

8 Poin Persoalan PPDB 2023, KPAI Beri Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat dan Daerah

Ilustrasi PPDB.
Ilustrasi PPDB. /Antara/M Agung Rajasa Antara/M Agung Rajasa

PIKIRAN RAKYAT - Berbagai persoalan yang selalu muncul dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) masih muncul dalam PPDB tahun 2023. Hal itu pun berpotensi menjadi penyebab anak putus sekolah atau tercerabutnya hak pendidikan anak.

Komisi Pendidikan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan PPDB tahun 2023, sejak bulan Juni 2023 sampai Agustus 2023, dengan metode pengawasan langsung dan tidak langsung kepada 8 Provinsi. 

Pengawasan langsung dilakukan pada 2 provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. Obyek pengawasannya menjangkau 746 Satuan Pendidikan, 4 Dinas Pendidikan, 4 Kantor Wilayah Kementerian Agama, 782 Satuan Pendidikan, serta 468 orang tua/masyarakat.

Menurut Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, pengawasan itu menunjukkan permasalahan yang ada di lapangan terkait PPDB dengan sistem zonasi yang sudah berlaku sejak 2017. Ada 8 poin yang dicatat sebagai persoalan dalam pelaksanaan PPDB 2023. Pengawasan itu pun menghasilkan rekomendasi untuk diperbaiki pada pelaksanaan PPDB berikutnya.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Dapat Pasif Income, Dompet Makin Tebal Setiap Bulan

"Berdasarkan data dan informasi kesimpulan hasil pengawasan pelaksanaan PPDB 2023, KPAI merekomendasikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk perbaikan pelaksanaan PPDB pada tahun berikutnya," kata Jasra, Rabu, 1 November 2023.

Hasil pengawasan dan rekomendasi itu sendiri sudah disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Ekspose Hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Anak KPAI tahun 2023 pada Selasa, 31 Oktober 2023. Rakornas itu membahas salah satunya pemenuhan hak pendidikan yang menyoroti hasil pengawasan pelaksanaan PPDB.

Jasra menuturkan, KPAI mencatat 8 poin persoalan. Pertama, kurang meratanya kualitas satuan pendidikan dari aspek layanan, mutu, dan sarana prasarana. Hal itu mempengaruhi pola pikir masyarakat terhadap layanan pendidikan "bermutu", "unggul", dan "gratis".

Baca Juga: Pemilu di Indonesia: Mencermati Perjalanan Sejarah Pemilihan Umum

Ke-2, pemahaman masyarakat terkait regulasi atau petunjuk teknis PPDB yang masih rendah, mulai dari teknis pendaftaran online hingga pada pilihan jalur pendaftaran dan umur. Ke-3, penetapan zonasi SD tanpa batasan umur tertinggi, sehingga dapat menghambat hak pendidikan warga terdekat sekolah dengan umur lebih muda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat