PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Dalam petunjuk teknis yang diumumkan pada Senin, 21 September 2020, diterangkan bahwa bantuan kuota Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Baca Juga: Bantuan Kuota hingga 50GB Kemendikbud Disalurkan Besok, Ini Rinciannya untuk SD, SMP, SMA, Mahasiswa
Sementara Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada laman resmi kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Baca Juga: Fisika Sebagai Katalisator Perkembangan Teknologi dan Industri
Rincian Bantuan Kuota Internet
Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
Peserta didik jenjang pendidikan dasar (SD) dan menengah (SMP-SMA) mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.