kievskiy.org

Panduan Sekolah Tatap Muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021 Sudah Terbit, Simak Penjelasannya

Ilustrasi - Sekolah tatap muka kembali dibuka 2021.
Ilustrasi - Sekolah tatap muka kembali dibuka 2021. /Pexels/Agung Pandit

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memgumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Dalam Negeri RI mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap pada Tahun Ajaran dan Akademik 2020-2021 di masa pandemi Covid-19.

Seperti yang dikatakan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, bahwa sekolah tatap muka boleh diselenggarakan dengan sejumlah syarat.

Penyesuaian kebijakan ini dilakukan untuk memberikan penguatan peran pemda/kanwil/kantor Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasis daerahnya.

 Baca Juga: Ungkap Masa Lalu dan Alasan Kuliah di London, Putri Wulan Guritno: Bisa Dibilang Toxic Banget

Kebijakan mengenai Penyelenggaran Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Akademik 2020/2021 akan diselenggarakan mulai Januari 2021.

Berikut penentuan kebijakan pembelajaran yang harus berfokus pada daerah agar sesuai dengan konteks dan kebutuhan, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui Instagram Kementerian Pendidikan dan Budaya @kemdikbud.ri.

1. Pemerintah daerah merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

 Baca Juga: Soal Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Fadli Zon: Mari Kembalikan TNI Kepada Khittah dan Marwahnya

2. Kondisi, kebutuhan, dan kapasitas kecamatan atau desa/kelurahan pada satu kabupaten/kota yang sama dapat sangat bervariasi antar satu dengan lainnya.

3. Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan di daerah harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat