PIKIRAN RAKYAT - Kehadiran aset digital NFT semakin naik daun di tengah masyarakat Indonesia, terlebih setelah seorang pemuda bernama Ghozali Ghozalu yang berhasil menjual foto selfie dirinya hingga meraup miliaran rupiah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ghozali berhasil meraup uang hingga Rp1,5 miliar hanya dengan mengunggah foto selfie dirinya di NFT yang ia lakukan setiap hari selama lima tahun.
Fenomena menghasilkan uang dengan cara menjual foto selfie ini pun membuat masyarakat umum berbondong-bondong turut mencoba menjual karya miliknya melalui NFT.
Lantas apa sebenarnya NFT dan bagaimana cara kerja jual beli di aset digital yang telah ada sejak 2014 tersebut?
Secara harfiah, NFT atau Non-Fungible Token merupakan token yang tidak dapat dipertukarkan. Ini adalah aset digital yang dapat diperjualbelikan dengan menggunakan teknologi blockchain dalam mata uang kripto.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, NFT suatu objek yang hanya dapat dimiliki oleh satu pemilik dalam suatu periode waktu. Sedangkan kepemilikannya, tidak dapat dimodifikasi atau disalin.
Baca Juga: Viral Puluhan Belatung di Kemaluan Wanita, Simak Penjelasan Pakar Kesehatan
Cara membuat NFT