PIKIRAN RAKYAT - Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo sudah ditutup sejak kemarin Rabu, 20 Juli 2022.
Berdasarkan pemantauan Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 21 Juli 2022 hingga pukul 12.32 WIB di laman pes.kominfo.go.id, ada beberapa aplikasi yang belum terdaftar.
Berdasarkan database, tercatat ada 207 PES asing dan 8003 PES domestik yang sudah mendaftar.
Di antaranya, Facebook, WhatsApp, Netflix, Tinder, Twitter, Instagram, Gojek, Tokopedia, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Tak Hanya Dipaksa Setubuhi Kucing, Bocah SD di Tasikmalaya Juga Sempat Dipukuli
Namun, nama Google dan YouTube hingga hari ini belum terdaftar dalam PSE Kominfo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan sanksi administratif bagi perusahaan penyedia platform digital, baik dalam negeri maupun asing, yang tak mendaftar PSE mulai hari ini 21 Juli 2022.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 tahun 2020 Tentang PSE Lingkup Privat, Pasal 7 ayat 2.
Baca Juga: Sanksi Tegas bagi PSE yang Tidak Mendaftar, Kominfo: Kita Buat Aturannya Sangat Sederhana