kievskiy.org

PT KAI Bandung Bakal Beri Hukuman Berat Bagi Pelanggar Perlintasan Kereta Api, Bisa Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi. PT KAI Bandung akan beri hukuman tegas bagi pelanggar perlintasan kereta api.
Ilustrasi. PT KAI Bandung akan beri hukuman tegas bagi pelanggar perlintasan kereta api. / Dok. Humas DAOP 5 Purwokerto Dok. Humas DAOP 5 Purwokerto

PIKIRAN RAKYAT -  Bukan hanya di jalan raya, tak sedikit masyarakat yang nekat melanggar perlintasan kereta api.

Baru-baru ini viral sebuah video yang memperlihatkan seorang warga nekat melintasi palang kereta api, hingga nyaris terseret kereta api. Peristiwa yang terjadi di Bandung itu sukses menjadi sorotan masyarakat.

Sejumlah pihak terkait pun langsung mengambil tindakan agar aksi nekat yang viral tersebut tidak dituru orang lain.

Baca Juga: Selesaikan Musim Terakhr, The Walking Dead akan Dijadikan Film Layar Lebar

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung diketahui langsung berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan hingga jajaran kepolisian untuk memastikan keamanan dan kenyamanan saat kereta melintas.

Pihak PT KAI Daop 2 Bandung disebut akan segera memasang kamera pengawas CCTV di setiap perlintasan kereta api.

Sebagaimana diberitakan PRFM News dalam artikel “Viral Motor Hampir Tertabrak Kereta Api Bandung, PT KAI Bakal Pasang CCTV: Pelanggar Bisa Dipenjara”, bagi pelanggar yang ketahuan melanggar perlintasan kereta api bisa mendapat denda maupaun kurungan penjara.

Baca Juga: Ringkus Dua Pelaku Pengeboman Ikan di Biak, KKP Apresiasi Kerja Sama Masyarakat Setempat

Seperti diketahui, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat