kievskiy.org

Terima Suap Rp 8,5 Miliar, Anggota Dewan Jabar Masih Berkeliaran dan Belum Jadi Tersangka

TERDAKWA kasus dugaan suap proyek jalan di Indramayu, Carsa ES berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, 30 Desember 2019. Dalam sidang tersebut Penuntut Umum KPK mendakwa Carsa ES telah melakukan suap terhadap Bupati Indramayu nonaktif, Supendi yang mencapai Rp3,6 miliar pada proyek jalan di Indramayu.*
TERDAKWA kasus dugaan suap proyek jalan di Indramayu, Carsa ES berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, 30 Desember 2019. Dalam sidang tersebut Penuntut Umum KPK mendakwa Carsa ES telah melakukan suap terhadap Bupati Indramayu nonaktif, Supendi yang mencapai Rp3,6 miliar pada proyek jalan di Indramayu.* /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim disebut-sebut menerima suap Rp 8,5 miliar bersama dengan Bupati Indramayu Supendi dari Carsa ES Direktur CV ARP. Namun hingga kini belum dijadikan tersangka.

Salah seorang Penuntut Umum (PU) KPK Budi Nugraha menyebutkan, pihaknya belum bisa berbicara banyak mengenai Abdul Rozaq Muslim yang juga menerima suap dari Carsa dan disebutkan dalam dakwaan.

"Hari ini agendanya baru pembacaan dakwaan. Kami penuntut umum belum bisa memberikan tanggapan," ujar jaksa KPK Budi Nugraha seusai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 30 Desember 2019.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Bupati Indramayu Supendi

Kendati begitu, Budi mengaku akan melihat perkembangan di persidangan nanti.

Pihaknya hanya membacakan dakwaan, nanti jika ada bukti baru kemungkinan besar akan didalami penyidik.

"Kita lihat perkembangan (di persidangan) nanti," ujarnya.

Disayangkan

Jurnalis Hukum Bandung (JHB) menyoroti dan menyangkan anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim yang hingga kini masih bebas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat