PIKIRAN RAKYAT - Kawasan Gedebage bakal tetap menjadi pusat kota tambahan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031.
Tak ada pengubahan atas rencana tersebut dalam rancangan perda perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2011.
Padahal, Gedebage termasuk kawasan dengan laju penurunan muka (land subsidence) tinggi. Ada yang mencapai 15 cm per tahun.
Pemerintah Kota Bandung berpandangan, pembangunan di Gedebage bisa tetap berjalan dengan penerapan rekayasa teknik guna meminimalisasi dampak land subsidence yang merupakan peristiwa alamiah.
Baca Juga: Bayi Kembar Asal Bandung Barat Lahir Prematur, Satu Meninggal Dunia dan Satu Lagi Kritis
Baca Juga: Bekas Lahan Tambang Gunung Galunggung Tasikmalaya Diwacanakan Jadi Tempat Wisata
Peneliti dari Jurusan Geodesi Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian Institut Teknologi Bandung Dr. Ir. Heri Andreas ST, MT menyebut bahwa pandangan Pemkot Bandung perihal penyebab land subsidence hanya karena faktor kompaksi alamiah merupakan hipotesis yang kurang tepat.
Pandangan tersebut bakal berpengaruh terhadap langkah penanganan mendatang.