kievskiy.org

Pemkot Bandung Harus Bentuk Tim Independen untuk Data Warga yang Berhak Terima Bantuan

SUASANA karantina wilayah Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (13/4/2020). Hingga saat ini  Pemerintah Kota Bandung melakukan kajian terkait teknis pemberlakuan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan diperkiran pekan depan akan diusulkan.
SUASANA karantina wilayah Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (13/4/2020). Hingga saat ini Pemerintah Kota Bandung melakukan kajian terkait teknis pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan diperkiran pekan depan akan diusulkan. /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bandung perlu membentuk tim independen untuk mendata masyarakat yang berhak mendapat bantuan jaring pengaman sosial. Dengan pendataan oleh tim independen, pemberian bantuan diharapkan dapat tepat sasaran.

"Data awal di RT RW compang camping, bisa ada warga penerima bantuan yang saudaranya RT RW. Oleh karena itu, perlu pendataan ulang oleh tim independen," kata Pengamat Kebijakan Publik Yogi Suprayogi Sugandi kepada "PR", Rabu 15 April 2020.

Tim independen juga merumuskan kriteria warga yang berhak mendapat bantuan jaring pengaman sosial. Menurut Yogi, warga yang berhak masuk kriteria penerima bantuan agar tak muncul rasa iri antar warga. Salah satu warga yang dinilai berhak menerima bantuan yakni pekerja harian seperti pedagang kaki lima.

Baca Juga: Air Mata Janda Tua Ini Menetes Tak Masuk Daftar PKH, Masih Gunakan Data Lama Jadi Dalih

Pasalnya, mereka bertumpu pada penghasilan tiap hari. Saat mereka tidak bisa bekerja, penghasilan yang biasanya didapat tiap hari pun menghilang. Berbeda dengan pekerja yang mendapat gaji bulanan, masih bisa mendapat penghasilan saat pandemi virus corona.

Selain itu, warga luar Bandung yang sedang berada di Bandung juga berhak mendapat bantuan jaring pengaman sosial. Namun, tim independen perlu memastikan agar keluarga warga tersebut tidak menerima bantuan di daerah asalnya. Mengingat, bantuan jaring pengaman sosial diberikan per keluarga.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandung perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan warga pendatang tidak menerima bantuan lebih dari satu kali.

Baca Juga: Anggaran Perjalanan Dinas dan Reses DPRD Cimahi Senilai Rp23,4 M Dialihkan untuk COVID-19

"Jangan sampai tumpang tindih (pemberian bantuan)," ujar Yogi.

Meski demikian, apabila keluarga warga pendatang telah menerima bantuan di daerah asalnya, maka Pemkot Bandung tetap perlu memberikan bantuan kepada pendatang bersangkutan. Meaki demikian, bantuan yang diberikan berasal dari program lain yang sifatnya diberikan kepada individu, bukan kepada keluarga.

Yogi pun berharap Pemkot Bandung mempunyai kesiapan fiskal yang memadai dalam membantu masyarakat terdampak pandemi virus corona. Mengingat, berakhirnya masa pandemi belum bisa dipastikan. Di sisi lain, pendapatan Pemkot Bandung saat pandemi virus corona berkurang seiring berkurangnya pajak dari sektor jasa. Pasalnya, banyak hotel dan restoran tutup saat ini.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat