kievskiy.org

Melalui Surat Edaran, Pemkot Bandung Imbau Pusat Perbelanjaan Patuhi Aturan di Tengah Pandemi Corona

SUASANA di Mall Paris Van Java (PVJ) Bandung.*
SUASANA di Mall Paris Van Java (PVJ) Bandung.* /Instagram.com/pvjofficial Instagram.com/pvjofficial

PIKIRAN RAKYAT - Sudah ada tujuh mal dan pusat perbelanjaan yang telah mengemukakan waktu penghentian operasional untuk sementara waktu, yakni Paris van Java, Cihampelas Walk, 23 Paskal Shopping Center, Miko Mall, Kings Shopping Center, Istana Bandung Electronic Centre, Pasar Baru Square Shopping Center.

Berdasakan data Pemerintah Kota Bandung, terdapat 29 mal dan pusat perbelanjaan yang terdapat di Kota Bandung. Pemkot Bandung segera menyebarkan surat edaran kepada tiap-tiap mal dan pusat perbelanjaan agar menghentikan operasional untuk sementara waktu, kecuali bagian yang menjual kebutuhan pokok masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, sudah menandatangani surat edaran tersebut. Sepengetahuannya sudah ada tujuh mal dan pusat perbelanjaan yang telah mengemukakan waktu penghentian operasional untuk sementara waktu.

Baca Juga: Lagi, Jumlah Pasien Positif Corona Asal Cimahi yang Meninggal Bertambah di RSHS Bandung

"Sejumlah mal dan pusat perbelanjaan tersebut menghentikan operasional untuk sementara waktu atas prakarsa masing-masing. Melalui surat edaran, kami mengimbau agar mal dan pusat perbelanjaan lain menjalankan hal serupa," ucap Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis 26 Maret 2020.

Imbauan penghentian operasional untuk sementara waktu, ucap Ema, terkecuali bagian yang menjual kebutuhan pokok masyarakat. Seizin Wali Kota Bandung Oded M Danial, Ema telah menandatangani surat edaran tersebut.

Jajaran Pemkot Bandung menyebarkan surat edaran pada Kamis 26 Maret 2020. Perihal isi surat edaran, Pemkot Bandung juga telah bekoordinasi dengan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Bandung.

Baca Juga: Tarif Cukai Sudah Ada, Tembakau Alternatif dan Rokok Elektrik Butuh Regulasi Produk

Ema turut menyampaikan, jajarannya tengah membahas peluang pemberian bantuan sembako bagi kelompok warga yang bekerja dengan penghasilan harian. Hal itu merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Pemkot Bandung berupaya menggalang donasi dari pengusaha peduli Kota Bandung.

"Berdasarkan laporan dari sejumlah camat, masyarakat yang berkemampuan (finansial) pun sudah memberikan bantuan kepada yang membutuhkan," tutur Ema.

Baca Juga: Etnis Tionghoa di Italia Alami Diskriminasi Parah, PHK dan Siksaan hingga Disebut 'Virus Tiongkok'

Dalam kondisi mendesak, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah, seperti Disdagin, Dispangtan, Dinsosnangkis dapat memanfaatkan anggaran biaya tak terduga (BTT) dengan mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 untuk keperluan bantuan.

Pemanfaatan alokasi BTT untuk keperluan bantuan lebih aman dalam segi aturan setelah ada pengesahan APBD perubahan mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat