kievskiy.org

WI Kembali Diciduk Polisi Meski Baru Bebas Melalui Program Asimilasi

WI, Residivis yang baru bebas kembali ditangkap.*
WI, Residivis yang baru bebas kembali ditangkap.* /RIRIN NUR FEBRIANI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Menyalahgunakan narkoba dan jadi kurir jual beli sabu dari lapas, WI (30) diamankan jajaran Satnarkoba Polres Cimahi. Padahal, dia baru saja bebas dari kasus terkait narkoba usai menjalani hukuman di Lapas Garut melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam, mengatakan awal pengungkapan penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi adanya napi asimilasi di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Kami amankan WI, mantan napi yang dapat asimilasi ternyata kembali menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Pelaku kami amankan," ujar Andri Alam, Minggu 19 April 2020.

Baca Juga: 900 Pasien dari 90 Negara Dilibatkan pada Uji Coba Obat COVID-19, Indonesia Salah Satunya

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui WI merupakan narapidana yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada tanggal 7 Februari 2019 dan menjalani masa hukuman penjara di Lapas Garut.

WI diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi pada hari Jumat 17 April 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Panembakan RT 2 RW 6 Kampung Gunung Bohong Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi.

WI kedapatan membawa 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika golongan jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna silver, bong atau alat hisap untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang terdiri dari cangklong kaca dan botol kaca, serta uang senilai Rp 500 ribu.

Baca Juga: Satu Lagi Warga Purwakarta Tertular Covid-19 dari Klaster Gowa

Pengakuan pelaku, dia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang yang berinisial B, narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Kebon Waru Kota Bandung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat