kievskiy.org

Meski PSBB Diterapkan, Sektor Industri Diizinkan Tetap Beroperasi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam jumpa pers terkait pemberlakuan PSBB Bandung Raya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 17 April 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam jumpa pers terkait pemberlakuan PSBB Bandung Raya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 17 April 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bandung masih mengizinkan sektor industri untuk tetap beroperasi dengan menerapkan standar kesehatan pencegahan Covid-19.

Hal itu berlaku juga untuk wilayah yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya mulai 22 April 2020.

Baca Juga: Bawa Tabungan Rp 300.000, Bocah 5 Tahun 'Bantu' Leeds United Permanenkan Pemain Pinjaman

Bupati Bandung Dadang M. Naser menegaskan, industri yang ada di Kabupaten Bandung termasuk di wilayah PSBB Bandung Raya tetap boleh berjalan dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan.

"Karyawan masuk disemprot disinfektan, dicek suhu tubuhnya, cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak fisik," ujarnya di Soreang, Senin 20 April 2020.

Baca Juga: Yurianto Sebut Pandemi COVID-19 Bisa Diakhiri dengan Langkah Ini

Terkait kewajiban perusahaan untuk melakukan rapid test terhadap karyawannya, Dadang mengaku kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat tersebut sulit diterapkan secara menyeluruh di Kabupaten Bandung. Soalnya peralatan rapid test tersebut sangat terbatas.

Meskipun demikian, Dadang melansir bahwa rapid test di sektor industri tetap akan dilaksanakan dengan uji petik. "Kalau ada alatnya kita laksanakan semua, tetapi dengan yang ada sekarang, kita akan ada uji petik," ucapnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi : Dampak Covid-19 Banyak Memunculkan Orang Lapar Baru

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat