kievskiy.org

Gubernur : Pesantren Harus Siapkan Manajer Covid-19 dan Terapkan Protokol Kesehatan

Suasana di Pondok Pesantren Raudlatul Mubtabiin, Desa Leuwikujang, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Pondok tersebut butuh kobong lebih banyak untuk menampung santrinya yang mencapai 400 orang . *
Suasana di Pondok Pesantren Raudlatul Mubtabiin, Desa Leuwikujang, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Pondok tersebut butuh kobong lebih banyak untuk menampung santrinya yang mencapai 400 orang . * /TATI PURNAWATI/"KC"

PIKIRAN RAKYAT - GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil meminta pengelola pesantren mengajukan surat permohonan pembukaan pesantren pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal itu terkait dengan tahapan pembukaan kegiatan pendidikan di tengah pandemi. Namun saat ini pemerintah belum memberikan lampu hijau terhadap pembukaan kegiatan pendidikan. 

"Pesantren juga sama, Pak Wagub sudah ditugaskan mendiskusikan karena pesantren agak berbeda jadwalnya dengan sekolah umum. Maka pengelola pesantren diharapkan segera mengirimkan surat permohonan pembukaan pesantren dengan menunjukan mereka sudah menyiapkan protokol kesehatan dan menunjukan manajer Covid-19 di pesantren masing-masing," ujar Ridwan dalam jumpa pers di Gedung Sate, Senin 8 Juni 2020.

Untuk diketahui Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum dengan perwakilan pengurus pondok pesantren (ponpes) se-Jabar tengah menyusun protokol kesehatan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di lingkungan pesantren, pekan lalu. 

Baca Juga: Percepatan Tanam Padi di Purwakarta Terkendala Kekurangan Buruh Tani

Kepada 59 pimpinan ponpes, pengurus, hingga perwakilan ormas yang mengikuti pertemuan online ini, Uu yang juga Panglima Santri Jabar menyampaikan rancangan 10 protokol kesehatan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar untuk ponpes, baik salafiyah maupun pesantren dengan sekolah.

"InsyaAllah pola-pola ini akan kita terapkan juga, ini mengindikasikan tidak ada perlakuan yang sama untuk semua permasalahan," kata dia. 

Baca Juga: Jelang Era New Normal, Petugas Gencar Mendisiplinkan Warga Terapkan Protokol Kesehatan

Terkait dengan kegiatan perkuliahan, hal itu bukan kebijakan pemerintah provinsi. Namun bisa dilihat dari level kewaspadaan wilayah. 

"Universitas kebetulan bukan kewenangan provinsi, tapi sebagai gugus tugas, jawaban kita sederhana, selama universitas ada di zona biru dan hijau  maka rektor dipersilahkan melakukan  pembukaan sesuai situasi level kewaspadaan," kata dia. 

Baca Juga: Oknum Notaris Senior Jadi Tersangka Penipuan Senilai Rp 1 Miliar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat