kievskiy.org

Viralkan Video Hoaks Penembakan Begal di Rancaekek Demi Subscriber YouTube, IA Diringkus Polisi

Polisi saat memberikan keterangan terkait penangkapan IA.*
Polisi saat memberikan keterangan terkait penangkapan IA.* /Pikiran-Rakyat.com/Handri Handriansyah

PIKIRAN RAKYAT - Pria asal Kabupaten Cirebon, IA (43) diringkus jajaran Polresta Bandung akibat perbuatannya menyebarkan video berisi informasi palsu (hoaks) terkait penembakan begal di Kawasan Rancaekek Kabupaten Bandung.

IA mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah jam tayang dan pelanggan di kanal YouTube miliknya.

Kapolresta Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan mengatakan, video yang sempat viral sebenarnya disertai dengan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian yang menembak pelaku kejahatan.

Baca Juga: Covid-19 Ubah Industri Otomotif, Kursi Bus 'Jomblo' ini Diklaim Bisa jadi Tren Baru

"Namun penembakan dalam video itu cukup brutal dan sadis," ujarnya di Mapolresta Bandung, Kamis 9 Juli 2020.

Menurut Hendra, dalam keterangan di video itu menyebutkan bahwa kejadian berlokasi di wilayah Rancaekek. Faktanya, tidak pernah ada kejadian seperti itu di Rancakekek.

Bahkan, kata Hendra, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan jajaran Polsek, Polres hingga Polda di seluruh Indonesia. Mereka pun menyatakan bahwa tidak pernah ada kejadian penembakan sebrutal itu oleh jajaran Polri.

Baca Juga: Keberatan Gelar Tes Covid-19 10 Persen Karyawannya, Pengusaha Minta Subsidi PCR

Setelah ditelusuri, kata Hendra, pihaknya berhasil mengungkap identitas pengunggah video yang diketahui sebagai IA. Warga Kabupaten Cirebon itu sengaja mengungah video itu untuk menambah jam tayang dan pelanggan akun atau kanal YouTube miliknya.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat video tersebut dari sebuah akun facebook. Kejadian dalam video itu sendiri ternyata berlokasi di Meksiko.

Dari kejadian itu, Hendra berharap masyarakat lebih waspada dan jeli dalam mencerna informasi yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Tiga Anggota Positif Covid-19, Ketua Bawaslu Pangandaran Ungkap Keberlanjutan Tahapan Pilkada

"Disaring dulu sebelum disharing agar tidak menjadi sebuah tindakan pidana," ujarnya.

Menurut Hendra, IA sendiri akan dijerat dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran kabar tidak pasti, berlebihan atau tidak lengkap yang memicu keonaran di kalangan masyarakat. IA pun terancam saksi hukuman penjara hingga maksimal dua tahun.

Sementara itu IA mengaku bahwa video tersebut ia dapat dari akun YouTube "Mata Dunia". Setelah diunduh, video tersebut sedikit dia sunting sebelum kemudian diunggah kembali di kanal YouTube milinya.

Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pungli THR Pejabat UNJ dan Diserahkan ke Kemendikbud

"Semua informasi yang ada di video tersebut, termasuk lokasi kejadian yang menyebutkan di Rancaekek, saya salin-tempel. Semata-mata saya hanya ingin mengejar jam tayang," tutur IA.

IA pun mengakui kesalahannya dan mengaku tidak akan mengulanginya. Kepada warga Kabupaten Bandung khususnya Rancaekek, ia pun menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang menimbulkan kegaduhan dan keresahan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat