kievskiy.org

Buat Bayar Utang Miliaran, Eks Ketua DPRD Jabar Akui Janjikan Banyak Proyek

Sidang kasus eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara.
Sidang kasus eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanagara mengaku menjanjikan pembayaran utang dengan memberikan banyak proyek kepada Stelly Gandawijaya.

Salah satunya ialah proyek pengadaan alat pembelajaran senilai Rp8 miliar di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Keterangan Irfan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu digali lagi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin 12 Desember 2022.

Dalam sidang itu, Irfan bersama istrinya, Endang Kusumawaty, didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang senilai Rp58 miliar.

Baca Juga: Eks Ketua DPRD Jabar Diminta Kembalikan Rp102 Miliar, Dampak Kasus Dugaan Penipuan

Jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi soal janji pemberian proyek itu kepada Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jabar Iskandar yang hadir sebagai saksi. Di sidang, Iskandar mengaku tidak tahu akan hal tersebut.

"Tidak pernah," ujar Iskandar, saat ditanya soal titipan proyek dari Irfan buat Stelly.

Dia pun bersaksi bahwa dalam pengadaan barang dan jasa, pimpinan dewan tidak bisa mengondisikan proyek agar dimenangi oleh pihak tertentu.

Selain Iskandar, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto itu juga hadir beberapa orang saksi yang lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat