kievskiy.org

Penyesuaian Upah, Kepgub Jabar Memuat Sanksi Perusahaan yang Tak Jalankan Struktur Skala Upah

Ilustrasi pekerja, dan penyesuaian upah dalam Kepgub Jabar.
Ilustrasi pekerja, dan penyesuaian upah dalam Kepgub Jabar. /Antara/Teguh Prihatna

PIKIRAN RAKYAT - Setelah menetapkan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) 2023 pada 7 Desember 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur Tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 (satu) Tahun atau Lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat 2023.

Dalam kepgub tersebut, besaran kenaikan berdasarkan nilai inflasi Jabar 2022 yaitu 6,12 persen sampai 10 perssn. Angka tersebut sesuai dengan Permenaker 18/2022.

Keputusan tersebut sebagai pedoman antara pekerja dan pemberi kerja dalam menentukan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, kepgub itu merupakan upaya Pemprov Jabar untuk mendorong perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar agar menyusun dan melaksanakan struktur skala upah.

Baca Juga: Serikat Buruh Jabar Tuntut UMK untuk Pekerja di Atas Satu Tahun Masa Kerja

”Kepgub ini bertujuan membantu menaikkan posisi tawar pekerja atau buruh untuk dapat melakukan perundingan upah secara bipartit dengan pengusaha. Selama ini, posisi pekerja/buruh selalu pada posisi yang lemah saat melakukan perundingan upah. Itu sebabnya kepgub ini harus hadir," ujarnya Minggu, 1 Januari 2023.

Menurut Taufik, dalam kepgub itu, diberikan pedoman tentang nilai penyesuaian upah yang ideal bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Di antaranya pedoman penyesuaian upah di kisaran 6,12 persen dari upah yang diterima pada tahun 2022.

"Pada angka kisaran penyesuaian tersebut diambil dari pendapat pakar serta akademisi bahwa untuk mencegah menurunnya daya beli pekerja/buruh, maka penyesuaian upah minimal sebesar angka inflasi Jabar tahun 2022. Angkat 6,12 persen dan batas angka 10 persen merupakan batasan kenaikan maksimum upah minimum yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat